Sabtu, 05 November 2016

KOPERASIKU SAYANG, KOPERASIKU MALANG

          Seiring berkembangnya jaman, bentuk kepedulian masyarakat terhadap koperasi di indonesia mulai melemah, bisa dilihat dari jumlah koperasi yang ada di indonesia ditaksir berjumlah 138.000, sekitar 30% diantaranya "mati". Sehingga saya kira pantas memberi judul artikel ini dengan judul "Koperasiku sayang, Koperasiku malang", sayang karena telah begitu banyak perjuangan pembentukan koperasi di indonesia dimulai sejak awal abad ke - 20 hingga saat ini. Kenapa Malang? saya kira malang karena kurangnya perhatian lebih dari pemerintah terhadap koperasi di indonesia begitu pula kesadaran masyarakat kita sendiri.
          Untuk membangun sebuah koperasi yang sukses, diperlukan perjuangan yang sangat berat. Semuanya harus dimulai dari 0. Koperasi harus memiliki anggota-anggota yang loyal, sang pendiri koperasi harus berjuang mati-matian mencari siapa saja kira-kira rekan yang mau ikut andil dalam mengembangkan koperasi nya. Mungkin banyak orang kota yang berfikiran bahwa koperasi hanyalah sebuah lembaga yang tidak ada apa-apanya. Kalian hanya perlu menanamkan modal sepersekian rupiah, mengisi beberapa form data dan membayar iuran per periode tertentu guna kelancaran kegiatan operasional koperasi lalu bebas meminjam uang seenaknya. Pada kenyataannya tidak sesimple itu.
          Tujuan dibentuknya koperasi untuk mensejahterakan anggotanya, dan menyusun tatanan perekonomian bangsa. Tujuan yang digagas pendiri koperasi pada awal abad 19 ternyata dimata public hanyalah sebatas kata-kata. Karena banyak sekali koperasi yang kekurangan modal, kejadian ini diakibatkan karena koperasi kekurangan anggota, sebagian masyarakat menganggap bahwa koperasi itu sudah ketinggalan zaman. Sebenarnya kalau kita sebagai manusia mau berfikir cerdas, pemerintah 100% mendukung keberadaan koperasi, partai politik dan investor juga mau iikut mendanai koperasi, tetapi para partai politik dan investor, bahkan investor asing ( karena ada pasar bebas ) malas untuk menanamkan modal dikoperasi, itu karena mereka melihat antusias masyarakat terhadap koperasi sangat sangat sangat rendah.
          Masyarakat harus melihat potensi yang dimiliki koperasi, sebenarnya tujuan koperasi ini sangat menguntungkan bagi kita semua, agar tujuan koperasi bisa terwujud, seluruh masyarakat Indonesia harus bersatu untuk mewujudkan tujuan koperasi, dengan cara masyarakat menjadi anggota koperasi, dan jika sudah menjadi anggota koperasi, kita harus tetap sadar untuk membayar iuran wajib, niscahya koperasi diIndonesia akan maju, dengan modal yang sangat berlimpah, dan partai politik dan investor akan melakukan penanaman modal dikoperasi, dan kesejahteraan Indonesia akan menigkat.


Bagaimana nasib koperasi di Indonesia saat ini ? siapa yang patut disalahkan ?
          Kemungkinan besar nasib koperasi yang kurangnya regulasi pemerintah dalam menangani perkembangan pasar modern atau kurangnya pemahaman ilmu ekonomi koperasi pada masyarakat. Karena koperasi memiliki point penting yaitu anggota harus berkontribusi penuh karena akan mendapatkan keuntungan sesuai jasa yang telah diberikan, akan tetapi masyarakat lebih memikirkan keuntungan yang cepat tanpa ada kerja keras yang tinggi. Serta persoalan manajemen keuangan yang kurang profesional sehingga menghambat kinerja koperasi.
          Tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah juga patut disalahkan dengan nasib koperasi saat ini karena pemerintah kurang memberikan stimulan atau pemberian dana. Jadi mengakibatkan perputaran uang menjadi tersendat dan mengakibatkan kegiatan koperasi pun kurang optimal dan bahkan gulung tikar. Tetapi dari sisi masyarakat pun seharusnya ikut berperan dalam memajukan koperasi di Indonesia, karena koperasi itu bersifat kekeluargaan dan anggotanya pun bisa dikatakan sebagai pemilik. Jadi, anggota yaitu masyarakat harus mengawasi jalannya koperasi karena tanpa pengawasan koperasi akan kurang maksimal kinerjanya.
          Faktor lain yang mengakibatkan koperasi sulit maju di Indonesia adalah  koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Artinya dengan keterbukaan manajemen terhadap anggota sehingga menumbuhkan rasa percaya terhadap koperasi jadi tidak hanya menjadi anggota sementara saja. Gambaran koperasi sebagai ekonomi kurang berkelas menjadi bahan pertimabangan masyarakat Indonesia padahal yang sesungguhnya pendapat tersebut tidak benar. Sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dengan perusahaan-perusahaan yang besar.
          Pemerintah harus sepenuh hati dalam memajukan koperasi diIndonesia, jangan ada kata setengah hati, terutama kepada menteri UKM ( Usaha Kecil Menengah ). Dan tentunya masyarakat juga harus mendukung sepenuh hati kebijakan pemerintah, agar tujuan koperasi bisa terwujud.
          Salah satu bentuk kepedulian masyarakat yang pernah ada di indonesia adalah FORMASI Indonesia atau Forum Gerakan Pengembangan Koperasi Indonesia adalah sebuah forum LSM yang bergerak di bidang pengembangan koperasi di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tahun 1987 dan hingga tahun 2007 telah memiliki anggota sejumlah 13 LSM yang memiliki kepedulian di bidang pengembangan koperasi.
          Begitu sayang dan malangnya jika salah satu bentuk kepedulian seperti ini di "sia-siakan", Kalau dewasa ini kita prihatin bahwa rakyat Indonesia masih jauh dari makmur, itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak berhasil memanfaatkan pertumbuhan ekonomi bagi kesejahteraan rakyatnya. Artinya, hasil pertumbuhan ekonomi yang telah meningkatkan kekayaan golongan ekonomi ”kuat”, lebih banyak digunakan untuk penumpukan modal. Sedang yang dipergunakan untuk program-program pemerataan masih kurang.

Sumber:

ANALISIS SWOT PADA KOPERASI INDONESIA DI MASA MENDATANG

Pada pembahasan kali ini, akan membahas tentang analisis swot yang berupa kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman mengenai badan koperasi dimasa yang akan datang.
Dimana kita telah ketahui bersama banyak kendala yang dihadapi koperasi pada saat ini. Bagaimana koperasi dapat tumbuh dan berkembang pada masa globalisasi seperti sekarang ini. Mungkin pemerintah harus lebih memperhatikan hal ini agar koperasi di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Masa depan koperasi mungkin belum ada yang tahu akan seperti apa dan bagaimana, akan tetapi ada baiknya kita memikirkan bagaimanakah masa depan koperasi itu sendiri dan bagaimana badan koperasi Indonesia dimasa yang akan datang.
Sebagai badan usaha koperasi sebagai mana mestinya harus memiliki kekuatan dalam mengahadapi era globalisasi agar tidak kalah dengan badan usaha lainnya, antara lain:
  • ·        Keterlibatan anggota dalam koperasi dapat ditunjukkan dalam bentuk partisipasi anggota yang merupakan aktivitas yang mendorong kreativitas anggota.
  • ·        Koperasi merupakan organisasi dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini mencerminkan transparansi pengelolaan.
  • ·        Keseimbangan pemanfaatan hak dan penekanan kewajiban yang harus dilakukan seluruh anggota karena koperasi milik semua anggota dan menjadi tanggung jawab bersama.
  • ·        Kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan bersama sehingga akan muncul dukungan dalam bentuk partisipasi merupakan satu potensi untuk bersama-sama mengembangkan koperasi.
  • ·        Anggota yang terhimpun merupakan konsumen yang potensial sekaligus sebagai produsen potensial. 
Koperasi merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia, dan secara ideologis dan normatif Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan jiwa dari perekonomian Indonesia dan sistem perekonomian Indonesia. 
Setiap badan usaha pasti memiliki kelemahan tidak berbeda dengan koperasi. Kelemahan yang dimiliki oleh koperasi sebagai berikut:
  • ·        Koperasi merupakan bagian integral dari perjuangan bangsa sejak kebangkitan nasional, namun banyak masyarakat yang menganggap koperasi bukanlah salah satu usaha yang dapat menguntungkan secara ekonomi.
  • ·        Walaupun secara konstitusional koperasi cukup mendapat tempat dan kedudukan yang penting dalam perekonomian Indonesia, namun keinginan masyarakat untuk menjadi anggota koperasi masih rendah.
  • ·        Koperasi sering diidentikkan dengan standar hidup yang rendah karena sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah kebawah.
  • ·        Sering kali ditemukan kasus-kasus peyelewengan dan penyimpangan pengelolaan koperasi yang akhirnya membuat masyarakat menjadi antipati terhadap gerakan koperasi.
  • ·        Sangat sedikitnya dukungan atau keberpihakan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha yang lain.
  • ·        Belum tumbuh dan tertata dengan baik kerja sama dengan badan usaha-badan usaha lainnya dalam bentuk jaringan yang sifatnya saling mengisi dan saling menunjang sehingga koperasi sulit berkembang.
Dilatarbelakangi oleh belum mampunya Badan Usaha Koperasi menjadikan dirinya sebagai guru perekonomian sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah minimnya aspek permodalan dan sumber daya manusia temasuk kemampuan manajerial koperasi. Akan tetapi koperasi memiliki peluang dalam perekonomian di negara ini. Adapun peluang koperasi antara lain sebagai berikut
·        Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
·        Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
·        Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi.
·         Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
·        Perekonomian dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi hasil koperasi Indonesia.
·        Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
·        Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
·        Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
·        Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
·        Dukungan kebijakan dari pemerintah.
·        Undang-Undang nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.
·        Daya beli masyarakat tinggi.
Badan usaha koperasi juga memiliki ancaman yang harus dihadapi, antara lain Persaingan usaha yang semakin ketat.Peranan Iptek yang makin meningkat, Masih kurangnya kepercayaan untuk saling bekerja sama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi, Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi, Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, adanya Pasar bebas, Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi dan pemasaran, Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah, Persepsi yang berbeda dari aparat pembina koperasi, Lingkungan usaha yang tidak kondusif, Anggapan masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi serta Tarif harga yang ditetapkan pemerintah dan Menurunnya daya beli masyarakat.

Begitulah analisis swot tentang badan usaha koperasi. Sebagai pemerintah dan masyarakat sebaiknya ikut serta dalam meningkatkan badan usaha koperasi dilingkungan masyarakat maupun dinegara Indonesia ini. 
 
Daftar Pustaka
http://www.koperasi.net/2009/01/koperasi-indonesia-analisa-swot.html 
http://avinawidyaningtyaslestari.blogspot.co.id/2016/11/analisis-swot-tentang-badan-usaha.html