Definisi
Etika dan Bisnis sebagai sebuah profesi
· Hakekat mata kuliah etika bisnis
Hakikat
etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral
maupun pandangan dari sudut moral. Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu
sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan
pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada
gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya
pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.
Defenisi
etika dan bisnis
Kata
etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak
kesusilaan atau adat istiadat
(kebiasaan). Etika merupakan pernyataan benar atau salah yang menentukan
perilaku seseorang tergolong bermoral atau tidak bermoral , baik atau buruk.
Pernyataan ini kemudian dituangkan dalam bentuk prinsip-prinsip etika yang
secara normatif di pergunakan untuk membimbing tindakan seseorang menjadi
perilaku yang bermoral. Perbuatan yang tidak menyenangkan seperti berbohong,
mencuri, mengancam atau merusak milik orang lain dari sisi etika tergolong
perbuatan yang tidak etis dan tidak bermoral, sedangkan kejujuran menepati
janji, saling membantu sesama dan menghormati hak dan kewajiban orang lain
merupakan perbuatan yang secara etis dan moral sangat diharapkan untuk dilakukan
untuk manusia.
Bisnis
berasal dari kata ‘Business’ dalam bahasa inggris dan ‘Busy’ yang artinya sibuk
melakukan aktivitas dan pekerjaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan.
Pengertia
Etika Bisnis secara sederhana adalah : cara-cara untuk melakukan kegiatan
bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,
perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Etika
moral, hukum dan agama
Etika
moralitas berwacana untuk menentukan kita sebaiknya menjadi orang seperti apa.
Dalam etika moralitas, suatu tindakan dianggap benar jika tindakan itu
mendukung perilaku karakter yang baik (bermoral) dan dianggap salah jika
tindakan itu mendukung perilaku karakter yang buruk (tidak bermoral). Etika
moral lebih bersifat pribadi, namum moral pribadi akan berkaitan erat dengan
moral bisnis.
Etika
moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan
kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu
perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat
manusia yang disebut moral
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
Agama di
anggap sebagai dasar pijakan bagi setiap umat dalam menjalani kehidupan. Tanpa
agama seseorang tidak akan memiliki landasan dalam berfikir, apalagi bagi
negara indonesia yang merupakan negara yang mendasarkan dirinya pada
kepercayaan pada Tuhan. Ini sebagaimana terkandung pada sila pertama dari
pancasila yaitu “ketuhanan yang masa esa” pancasila bagi bangsa indonesia telah
menjadi falsafah kehidupan yang harus dipahami dan dimengerti dan di hayati.
Etika mendukung keberadaan Agama, dimana etika sanggup membantu manusia dalam
menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah. Perbedaan antara etika dan
ajaran moral agama yakni etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional.
Sedangkan Agama menuntut seseorang untuk mendasarkan diri pada wahtu Tuhan dan
ajaran agama.
Klasifikasi
etika
Menurut
buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H.,
M.M, tahun 2012 etika dapat diklasifikasikan menjadi :
1) Etika Deskriptif
Etika
deskriptif yaitu etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku
manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola
perilaku manusia sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang
telah membudaya di masyarakat secara turun-temurun.
Etika
Normatif
Etika
normatif yaitu sikap dan perilaku manusia atau massyarakat sesuai dengan norma
dan moralitas yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan
dinamika serta kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi
masyarakat umum atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
Etika
Deontologi
Etika
deontologi yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk
berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya
dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau
aktivitas, tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat
kebaikan terhadap masyarakat atau pihak lain.
Etika
Teleologi
Etika
Teleologi adalah etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para
pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya
sesuatu yang dicapai adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik.
Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari
kepentingan semua pihak.
Konsepsi
etika
Konsep
etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut
Kotler budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup
pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran
perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara,
melayani tamu dan pengaturan kantor.
Dasar
pemikiran:
Suatu
perusahaan akan memiliki hak hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar,
dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi pekerjaannya. Agar
perusahaan tersebut mampu melangsungkan hidupnya, ia dihadapkan pada masalah:
intern,misalnya
masalah perburuhan
Ekstern,misalnya
konsumen dan persaingan
Lingkungan,
misalnya gangguan keamanan
Pada
dasarnya ada 3 hal yang dapat membantu perusahaan mengatasi masalah di atas
yaitu:
Perusahaan
tersebut harus dapat menemukan sesuatu yang baru.
Mampu
menemukan yang terbaik dan berbeda
Tidak
lebih jelek dari yang lain
Untuk
mewujudkan hal tersebut perlu memiliki nilai-nilai yang tercermin pada:
1) Visi
2) Misi
3)
Tujuan
2) Prinsip Etika Dalam Bisnis Serta Etika
dan Lingkungan
A. Prinsip Otonomi
Otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan
tindakan serta bertanggung jawab atas
keputusan dan tindakannya tersebut.
Prinsip
yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi
kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum
profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak
luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
Batas-batas
prinsip otonomi :
Tanggung
jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi
tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Kendati pemerintah di
tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga,
dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu
tidak sampai merugikan kepentingan umum.
B. Prinsip Kejujuran
Prinsip
kejujuran dalam setiap tindakan atau perikatan bisnis merupakan keutamaan.
Kejujuran diperlukan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
Dalam perikatan perjanjian dan kontrak tertentu, semua pihak saling percaya
satu sama lain, bahwa masing-masing pihak tulus dan jujur membuat perjanjian
dan kontrak, serius, tulus dan jujur melaksanakan perjanjian. Kejujuran sangat
penting artinya bagi kepentingan masing-masing pihak, kejujuran sangat
menentukan keberlanjutan relasi dan kelangsungan bisnis selanjutnya.
Prinsip
kejujuran yaitu :
· Kejujuran dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
· Kejujuran dalam penawaran barang dan
jasa dengan mutu dan harga sebanding.
· Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam
suatu perusahaan.
C. Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai dengan
kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Prinsip ini
terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia
tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang
dilayani dalam rangka profesinya
D. Hormat pada Diri Sendiri
Membuat
penilaian yang tepat terhadap semua perbuatan berdasarkan norma-norma kehidupan
yang berlaku. Memilih dan menentukan perbuatan yang tidak menyakiti,
mencelakai, mengotori, menodai, dan merusak diri sendiri (jasmani dan
rohani).Mengidentifikasi perlakuan yang kurang baik dan tepat terhadap unsur
jasmani, dalam hal kesehatan dan penampilan diri, beserta tindakan
perbaikannya. Mengidentifikasi perlakuan yang kurang baik dan tepat terhadap
perkembangan unsur rohani, beserta tindakan perbaikannya.
E. Hak dan Kewajiban
Hak
adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada
sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Apabila
seseorang menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak
dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
A. Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD
1945:
· Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
· Berhak untuk hidup dan mempertahankan
hidup.
· Berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
· Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
· Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
· Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan hidup manusia.
· Setiap orang berhak menunjukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya.
· Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
didepan hukum.
· Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
· Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
B. Kewajiban Warga Negara meliputi:
· Wajib membayar pajak sebagai kontrak
utama antar negara dengan warga negara dan membela tanah air (pasal 27).
· Wajib membela pertanahan dan keamanan
negara (pasal29).
· Wajib menghormati hak asasi orang lain
dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28).
· Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
· Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
· Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain.
· Wajib mengikuti pendidikan dasar
F. Teori Etika Lingkungan
Etika
Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai
kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga
hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak
langsung atau tidak langsung pada
lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika
Lingkungan dapat berupa :
Cabang
dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia
yang berdampak pada lingkungan).
Berdiri
sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
Tiga
teori etika lingkungan (Keraf, 2020), yaitu
a. Antroposentrisme
b. Biosentrisme
c. Ekosentrisme
G. Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
a. Prinsip Tanggung Jawab
b. Tanggung jawab ini bukan saja bersifat
individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil
prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam
semesta dengan isinya.
c. Prinsip Solidaritas
d. Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa
solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya
sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
e. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
f. Prinsip satu arah, menuju yang lain
tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi
semata-mata untuk alam.
g. Sikap Hormat terhadap Alam
h. Hormat terhadap alam merupakan suatu
prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya.
i. Prinsip “No Harm”
j. Yaitu Tidak Merugikan atau merusak,
karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam,
paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu.
k. Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras
dengan Alam
l. Ini berarti, pola konsumsi dan produksi
manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini
alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
m. Prinsip Keadilan
n. Prinsip ini berbicara terhadap akses yang
sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan
pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati
manfaat sumber daya alam secara lestari.
o. Prinsip Demokrasi
p. Prinsip ini didasari terhadap berbagai
jenis perbedaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan
pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, rusak-tidaknya, suatu
sumber daya alam.
q. Prinsip Integritas Moral
r. Prinsip ini menuntut pejabat publik
agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh
untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.
3) Model etika dalam bisnis, sumber nilai etika
dan faktor-faktor yang mempengaruhi etika manajerial
Model
Etika Dalam Bisnis Carroll dan Buchollz (2005) dalam Rudito (2007:49) membagi
tiga tingkatan manajemen dilihat dari cara para pelaku bisnis dalam menerapkan
etika dalam bisnisnya :
• Immoral Manajemen
Immoral
manajemen merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan
prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang memiliki manajemen tipe ini pada
umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik
dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas
bisnisnya. Para pelaku bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya
memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas
untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri, baik secara individu atau
kelompok mereka. Kelompok manajemen ini selalu menghindari diri dari yang
disebut etika. Bahkan hukum dianggap sebagai batu sandungan dalam
menjalankanbisnisnya.
• Amoral Manajemen
a) Tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan
moralitas dalam manajemen adalah amoral manajemen. Berbeda dengan immoral
manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan tidak
tahu sama sekali etika atau moralitas. Ada dua jenis lain manajemen tipe amoral
ini, yaitu Pertama, manajer yang tidak sengaja berbuat amoral (unintentional
amoral manager). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka, bahwa
dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya langsung atau tidak
langsung akan memberikan efek pada pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan
menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas bisnisnya sudah
memiliki dimensi etika atau belum. Manajer tipe ini mungkin saja punya niat
baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa keputusan dan aktivitas bisnis
mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak. Tipikal manajer seperti ini
biasanya lebih berorientasi hanya pada hukum yang berlaku, dan menjadikan hukum
sebagai pedoman dalam beraktivitas. Kedua, tipe manajer yang sengaja berbuat
amoral. Manajemen dengan pola ini sebenarnya memahami ada aturan dan etika yang
harus dijalankan, namun terkadang secara sengaja melanggar etika tersebut
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis mereka, misalnya ingin melakukan
efisiensi dan lain-lain. Namun manajer tipe ini terkadang berpandangan bahwa
etika hanya berlaku bagi kehidupan pribadi kita, tidak untuk bisnis. Mereka
percaya bahwa aktivitas bisnis berada di luar dari pertimbangan-pertimbangan
etika dan moralitas.
Widyahartono
(1996:74) mengatakan prinsip bisnis amoral itu menyatakan “bisnis adalah bisnis
dan etika adalah etika, keduanya jangan dicampur-adukkan”. Dasar pemikirannya
sebagai berikut :
a. Bisnis adalah suatu bentuk persaingan yang
mengutamakan dan mendahulukan kepentingan ego-pribadi. Bisnis diperlakukan
seperti permainan (game) yang aturannya sangat berbeda dari aturan yang ada
dalam kehidupan sosial pada umumnya.
b Orang yang mematuhi aturan moral dan
ketanggapan sosial (sosial responsiveness) akan berada dalam posisi yang tidak
menguntungkan di tengah persaingan ketat yang tak mengenal “values” yang
menghasilkan segala cara.
c. Kalau suatu praktek bisnis dibenarkan secara
legal (karena sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan karena law
enforcement-nya lemah), maka para penganut bisnis amoral itu justru menyatakan
bahwa praktek bisnis itu secara “moral mereka” (kriteria atau ukuran mereka)
dapat dibenarkan. Pembenaran diri itu merupakan sesuatu yang ”wajar’ menurut
mereka. Bisnis amoral dalam dirinya meskipun ditutup-tutupi tidak mau menjadi
“agen moral” karena mereka menganggap hal ini membuang-buang waktu, dan
mematikan usaha mencapai laba.
• Moral Manajemen
Tingkatan
tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis adalah
moral manajemen. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas
diletakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk prilaku dan
aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan
mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa meletakkan
prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk
dalam tipe ini menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis
yang dijalankannya secara legal dan juga tidak melanggar etika yang ada dalam
komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang
berlaku. Hukum bagi mereka dilihat sebagai minimum etika yang harus mereka
patuhi, sehingga aktifitas dan tujuan bisnisnya akan diarahkan untuk melebihi
dari apa yang disebut sebagai tuntutan hukum. Manajer yang bermoral selalu melihat
dan menggunakan prinsip-prinsip etika seperti, keadilan, kebenaran, dan
aturan-aturan emas (golden rule) sebagai pedoman dalam segala keputusan bisnis
yang diambilnya.
• Agama, Filosofi, Budaya dan Hukum
1. Agama
Agama
adalah sumber dari segala moral dalam etika apapun dengan kebenarannya yang
absolut. Tiada keraguan dan tidak boleh diragukan nilai-nilai etika yang
bersumber dari agama. Agama berkorelasi kuat dengan moral. Setiap agama
mengandung ajaran moral atau etika yang di jadikan pegangan bagi para
penganutnya. Pada umumnya, kehidupan beragama yang baik akan menghasilkan
kehidupan moral yang baik pula. Orang-orang dalam organisasi bisnis secara luas
harus menganut nilai shiddiq, tabligh, amanah dan fathanah.
2. Filsafat
Sumber
utama nilai-nilai etika yang dapat dijadikan sebagai acuan dan referensi dalam
pengeJolaan dan pengendalian perilaku pebisnis dengan aktifitas usaha bisnisnya
adalah filsafat. Ajaran-ajaran filsafat tersebut mengandung nilai-nilai
kebenaran yang bersumber dari pemikiran-pemikiran filsuf dan ahli filsafat yang
terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Budaya
Referensi
penting lainnya yang dapat dimanfaatkan sebagai acuan etika bisnis adalah
pengalaman dan perkembangan budaya, baik budaya dari suatu bangsa maupun budaya
yang bersumber dari berbagai negara (Cracken, 1986). Budaya yang mengalami
transisi akan melahirkan nilai, aturan-aturan dan standar-standar yang diterima
oleh suatu komunitas tertentu dan selanjutnya diwujudkan dalam perilaku seseorang,
suatu kelompok atau suatu komunitas yang lebih besar.
4. Hukum
Hukum
merupakan aturan hidup yang bersifat memaksa dan si pelanggar dapat diberi
tindakan hukum yang tegas dan nyata. Hukum moral dalam banyak hal lebih banyak
mewarnai lilai-nilai etika. Hukum moral adalah tuntunan perilaku manusia yang
ditaati karena kesadaran yang bersumber pada hati nurani dan bertujuan untuk
mencapai kebahagiaan.
Selain
hukum moral yang biasanya tidak tertulis dan hanya ditulis untuk penjelasan
informasi semata, etika bisnis juga mengadopsi aturan-aturan yang berlaku pada
suatu daerah, negara atau kesepakatan-kesepakatan hukum internasional.
Harapan-harapan etika ditentukan oleh hukum yang berlaku itu. Hukurn mengatur
serta mendorong perbaian masalah yangdipandang buruk atau baik dalam suatu
komunitas. Sayangnya hingga saat ini kita masih menemukan kendala-kendala
penyelenggaraan hukum etika di Indonesia.
• Leadership
Satu hal
penting dalam penerapan etika bisnis di perusahaan adalah peran seorang
pemimpin/leadership. Pemimpin menjadi pemegang kunci pelaksanaan yang
senantiasa dilihat oleh seluruh karyawan. Di berbagai kondisi, saat krisis
sekalipun, seorang pemimpin haruslah memiliki kinerja emosional & etika
yang tinggi. Pada prakteknya, dibutuhkan kecerdasan intelektual, emosional dan
spiritual dari seorang pemimpin dalam penerapan etika bisnis ini.
Kepemimpinan
yang baik dalam bisnis adalah kepemimpinan yang beretika. Etika dalam berbisnis
memberikan batasan akan apa yang yang sebaiknya dilakukan dan tidak. Pemimpin
sebagai role model dalam penerapan etika bisnis, akan mampu mendorong
karyawannya untuk terus berkembang sekaligus memotivasi agar kapabilitas
karyawan teraktualisasi.
• Strategi dan Performasi
Fungsi
yang penting dari sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi
tingginya tingkat persaingan yang membuat perusahaannya mencapai tujuan
perusahaan terutama dari sisi keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya
berbagai kompromi etika. Sebuah perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan
besar untuk menyelaraskan taret yang ingin dicapai perusahaannya dengan
standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi perusahaan yang disebut
excellence harus bisa melaksanakan seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna
mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang jujur.
• Karakter Individu
Perjalanan
hidup suatu perusahaan tidak lain adalah karena peran banyak individu dalam
menjalankan fungsi-fungsinya dalam perusahaan tersebut. Perilaku para individu
ini tentu akan sangat mempengaruhi pada tindakan-tindakan mereka ditempat kerja
atau dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Semua
kualitas individu nantinya akan dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor yang
diperoleh dari luar dan kemudian menjadi prinsip yang dijalani dalam
kehidupannya dalam bentuk perilaku. Faktor-faktor tersebut yang pertama adalah
pengaruh budaya, pengaruh budaya ini adalah pengaruh nilai-nilai yang dianut
dalam keluarganya. Seorang berasal dari keluarga tentara, mungkin saja dalam
keluarganya di didik dengan disiplin yang kuat, anak anaknya harus beraktivitas
sesuai dengan aturan yang diterapkan orang tuanya yang kedua, perilaku ini akan
dipengaruhi oleh lingkunganya yang diciptakan di tempat kerjanya. Aturan
ditempat kerja akan membimbing individu untuk menjalankan peranannya ditempat
kerja. Peran seseorang dalam oerganisasi juga akan menentukan perilaku dalam
organisasi,seseorang yang berperangsebagai direktur perusahaan, akan merasa
bahwa dia adalah pemimpin dan akan menjadi panutan bagi para
karyawannya,sehingga dalam bersikap dia pun akan mencoba menjadi orang yang
dapat dicontoh oleh karyawannya, misalnya dia akan selalu datang dan pulang
sesuai jam kerja yang ditentukan oleh perusahaan. Faktor yang ketiga adalah
berhubungan dengan lingkungan luar tempat dia hidup berupa kondisi politik dan
hukum, serta pengaruh–pengaruh perubahan ekonomi. Moralitas seseorang juga
ditentukan dengan aturan-aturan yang berlaku dan kondisi negara atau wilayah
tempat tinggalnya saat ini. Kesemua faktor ini juga akan terkait dengan status
individu tersebut yang akan melekat pada diri individu tersebut yang terwuju
dari tingkah lakunya.
• Budaya Organisasi
Budaya
organisasi adalah suatu kumpulan nilai-nilai, norma-norma, ritual dan pola
tingkah laku yang menjadi karakteristik suatu organisasi. Setiap budaya
perusahaan akan memiliki dimensi etika yang didorong tidak hanya oleh
kebijakan-kebijakan formal perusahaan, tapi juga karena kebiasaan-kebiasaan
sehari-hari yang berkembang dalam organisasi perusahaan tersebut, sehingga
kemudian dipercayai sebagai suatu perilaku, yang bisa ditandai mana perilaku
yang pantas dan mana yang tidak pantas. Budaya-budaya perusahaan inilah yang
membantu terbentuknya nilai dan moral ditempat kerja, juga moral yang dipakai
untuk melayani para stakeholdernya. Aturan-aturan dalam perusahaan dapat
dijadikan yang baik. Hal ini juga sangat terkait dengan visi dan misi
perusahaan. Banyak hal-hal lain yang bisa kita jadikan contoh bentuk budaya
dalam perusahaan. Ketika masuk dalam sebuah bank, misalnya, satpam bank selalu
membukakan pintu untuk pengunjung dan selalu mengucapkan salam, seperti selamat
pagi ibu…selamat sore pak…sambil menundukkan badannya, dan nilai-nilai
sebagiannya. Ini juga budaya perusahaan, yang dijadikan kebiasaan sehari-hari
perusahaan.
4) NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN,
PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN FINANSIAL
§ Pasar dan Perlindungan Konsumen
Dengan
adanya pasar bebas dan kompetitif, banyak orang meyakini bahwa konsumen
secaraotomatis terlindungi dari kerugian sehingga pemerintah dan pelaku bisnis
tidak perlumengambil langkah-langkah untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen. Pasar bebasmendukung alokasi, penggunaan, dan distribusi
barang-barang yang dalam artian tertentu,adil, menghargai hak, dan memiliki
nilai kegunaan maksimum bagi orang-orang yang berpartisipasi dalam pasar,
berdasarkan kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa bisnis merasuki seluruh
kehidupan semua manusia, maka dari perspektif etis, bisnis diharapkan bahwa
dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia dan tidak sekadar
menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Termasuk
didalamnya para pelaku bisnis dilarang untuk menawarkan sesuatu yang dianggap
merugikan manusia.
Perlindungan
Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan
perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan. Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin
dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata
lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya mereka yang
unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan
benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah
medan pertempuran, pertempuran pasar adalah pertempuran keunggulan yang fair,
termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.
§ Etika Iklan
Dalam
periklanan, etika dan persaingan yang sehat sangat diperlukan untuk menarik
konsumen. Karena dunia periklanan yang sehat sangat berpengaruh terhadap
kondisi ekonomi suatu negara. Sudah saatnya iklan di Indonesia bermoral dan
beretika. Berkurangnya etika dalam beriklan membuat keprihatinan banyak orang.
Tidak adanya etika dalam beriklan akan sangat merugikan bagi masyarakat, selain
itu juga bagi ekonomi suatu negara. Secara tidak sadar iklan yang tidak
beretika akan menghancurkan nama mereka sendiri bahkan negaranya sendiri. Saat
ini banyak kita jumpai iklan-iklan di media cetak dan media elektronik
menyindir dan menjelek-jelekkan produk lain. Memang iklan tersebut menarik,
namun sangat tidak pantas karena merendahkan produk saingannya. Di Indonesia
iklan-iklan yang dibuat seharusnya sesuai dengan kebudayaan kita dan bisa
memberikan pendidikan bagi banyak orang. Banyak sekali iklan yang tidak
beretika dan tidak sepantasnya untuk di iklankan. Makin tingginya tingkat
persaingan menyebabkan produsen lupa atau bahkan pura-pura lupa bahwa iklan itu
harus beretika. Banyak sekali yang melupakan etika dalam beriklan. Iklan sangat
penting dalam menentukan posisi sebuah produk.
§ Privasi Konsumen
Yaitu
kepercayaan konsumen mengenai kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama
transaksi atau konsumsi.
§ Multimedia Etika Bisnis
Salah
satu cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia
berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of
media variety to fulfill commu¬nications goals. Elemen dari multimedia terdiri
dari teks, graph, audio, video, and animation.Bicara mengenai bisnis
multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku,
radio,internet provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia
memegang peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat
terlihat dari iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan
menjadi satu kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan
efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika
berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
§ Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya
termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk
dan pemasaran serta kode etik.
§ Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada
peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi
bagi pekerja
§ Hak dan kepentingan stakeholder, yang
ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang
saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika
dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya
multimedia, dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh
stakeholder, termasuk di dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit
buku, media masa, internet provider, event organizer, advertising agency, dll.
§ Etika Produksi
Dalam
proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha
untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak
banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan
melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal
hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen
bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen
memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah
membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak
produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba.
Seperti banyaknya kasus kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen
karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang
mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan
hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa
yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
§ Pemanfaatan SDM
Sumber
daya manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang
membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi,
para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Dalam
pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan :
§ Program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga
tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia.
§ Pembukaan investasi-investasi baru.
§ Melakukan program padat karya.
§ Serta memberikan penyuluhan dan informasi
yang cepat mengenai lapangan pekerjaan.
Keberhasilan
upaya tersebut diatas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan
ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik
didalam maupun diluar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya
kemandirian bangsa.
§ Etika Kerja
Etika
kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan
perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari.
Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan
nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan,
konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik,
disiplin, dan bertanggung jawab.
§ Hak-hak Pekerja
1. Hak dasar pekerja mendapat perlindungan
atas tindakan PHK
2. Hak khusus untuk pekerja perempuan
3. Hak dasar mogok
4. Hak untuk membuat PKB (Perjanjian Kerja
Bersama)
5. Hak dasar pekerja atas pembatasan waktu
kerja, istirahat, cuti dan libur
6. Hak pekerja atas perlindungan upah
7. Hak pekerja untuk jaminan sosial dan K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
8. Hak pekerja untuk hubungan kerja
§ Hubungan Saling Menguntungkan
Prinsip
ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun¬tungkan satu sama
lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa
melahirkan suatu win-win situation.
§ Persepekatan Penggunaan Dana
Pengelola
perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga
penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana
penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami.
Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana
dengan alokator dana.
5) Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli,
Etika Dalam Pasar Kompetitif
A. Pasar Persaingan Sempurna
Suatu
pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang didagangkan
adalah barang homogen atau barang yang sama dan penjual tidak memiliki
kebebasan dalam menentukan harga. Dalam pasar persaingan sempurna produsen bisa
keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah. Dilihat dari persaingan diuar
harga, pasar persaingan sempurna tidak memiiki persaingan di luar harga.
B. Pasar Monopoli
Pasar
monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga
pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan
harga. Dalam pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan
barang yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau
langka.
C. Pasar Oligopoli
Pasar
oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat beberapa produsen di dalamnya yang
saling mempengaruhi dan bersaing dalam kualitas barang. Pasar oligopoli
memiliki sedikit perusahaan atau produsen. Dengan menghasilkan barang standar
atau berbeda corak, dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan
adakalanya lemah dalam memengaruhi harga serta cukup sulit bagi produsen untuk
keluar masuk pasar.
D. Monopoli & Dimensi Etika Bisnis
Dari
sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai
nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai
ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai
hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
E. Etika Di Dalam Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar
bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan
penjual menuju apa yang disebut titik keseimbangan.
Dalam
hal ini pasar dikatakan mampu mencapai tiga moral utama :
1. Mendorong pembeli dan penjual
mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
2.
Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka
mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan
efisiensi sempurna.
3. Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan
suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran
secara bebas.
F. Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi
mempunyai pengertian adanya persaingan antara perusahaan untuk mencapai pangsa pasar
yang lebih besar. Kompetisi antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan
menuju pada inovasi dan perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga yang
lebih rendah. Sebuah perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah
mencapai keunggulan kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus
mendorong adanya inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun
demikian, tidak selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan
bahwa para pesaing perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam
pengertian sempit, kompetisi mempunyai pengertian perusahaan-perusahaan
berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan membeli produk mereka bukan
produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat pihak yang menang dan yang kalah.
Dalam pengertian luas sebagaimana sudah disebutkan di atas, kompetisi merupakan
usaha organisasi bisnis dalam memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dan
lebih sukses dibandingkan dengan pesaingnya. Ada tiga model kompetisi dalam
dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi penjualan dan model-model
kompetisi.
6) PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN
ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI
§ Beberapa Aspek Etika Bisnis dalam Islami
1. Kesatuan
Dalam
hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang
memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi,
politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep
konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh. Dari konsep ini maka islam
menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas
dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun
horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2. Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam
sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat
curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan.
Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau
menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi. Kecurangan dalam berbisnis
pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah
kepercayaan.
3. Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan
merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu
tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak
adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya
dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk
terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan
dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat,
infak dan sedekah.
4. Tanggung Jawab (Responsibility)
Kebebasan
tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak
menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan
keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara
logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan
mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas
semua yang dilakukannya.
5. Kebenaran
Kebenaran
dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan,
mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis
kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi
proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan
maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. Dengan prinsip
kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif
terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi,
kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
§ Teori Ethical Egoism
Dalam
teori ini memaksimalisasi kepentingan individu dilakukan sesuai keinginan
individu yang bersangkutan. Kepentingan ini bukan harus berupa barang/kekayaan,
bisa pula berupa ketenaran, keluarga bahagia, pekerjaan yang baik atau apapun
yang dianggap penting oleh pengambil keputusan.
§ Teori Relativisme
Teori
ini berpendapat bahwa etika itu bersifat relatif, jawaban etika tergantung dari
situasinya. Dasar pemikiran ini adalah bahwa tidak ada kriteria universal untuk
menentukan perbuatan etis. Setiap individu menggunakan kriterianya
masing-masing dan berbeda setiap budaya atau negara.
§ Konsep Deontology
Deontologi
berasal dari kata deon yang berarti tugas atau kewajiban. Apabila sesuatu
dilakukan berdasarkan kewajiban, maka ia melepaskan sama sekali moralitas dari
konsekuensi perbuatannya. Teori yang dikembangkan oleh Immanuel Kant ini
mengatakan bahwa keputusan moral harus berdasarkan aturan-aturan dan
prinsip-prinsip universal, bukan “hasil” atau “konsekuensi” seperti yang ada
dalam teori teleologi. Perbuatan baik bukan karena hasilnya tapi mengikuti
suatu prinsip yang baik berdasarkan
kemauan yang baik. Dalam teori ini terdapat dua konsep, yaitu : Pertama, Teori
Keutamaan (Virtue Ethics). Dasar dari teori ini bukanlah aturan atau prinsip
yang secara universal benar atau diterima, akan tetapi apa yang paling baik
bagi manusia untuk hidup. Dasar dari teori ini adalah tidak menyoroti perbuatan manusia saja, akan tetapi seluruh
manusia sebagai pelaku moral. Memandang sikap dan akhlak seseorang yang adil,
jujur, murah hati, dsb sebagai keseluruhan.
§ Pengertian Profesi
Definisi
yang sangat luas, profesi adalah sebuah pekerjaan yang secara khusus dipilih,
dilakukan dengan konsisten, kontinu ditekuni, sehingga orang bisa menyebut
kalau dia memang berprofesi di bidang tersebut. Definisi lebih sempit, profesi
adalah pekerjaan yang ditandai oleh pendidikan dan keterampilan khusus.
Sedangkan definisi yang lebih khusus lagi, profesi ditandai oleh tiga unsur
penting yaitu pekerjaan, pendidikan atau keterampilan khusus, dan adanya
komitmen moral/nilai-nilai etis.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia: “Profesi : bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran, dan sebagainya tertentu.” Menurut
Sonny Keraf (1998) : “Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah
hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan tinggi dan dengan melibatkan
pribadi (moral) yang mendalam.”
§ Kode Etik
Kode
etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak
benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa
saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa
yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu
pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan /
suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman
berperilaku.
§ Prinsip Etika Profesi
1. Prinsip Tanggung Jawab
Yaitu
salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional
sudah dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang
dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan
melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata,
dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
2.Prinsip
Keadilan
§ Yaitu prinsip yang menuntut orang yang
professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan
kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
3.
Prinsip Otonomi
Yaitu
prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar
mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya
hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya
mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh
ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
4.
Prinsip Integritas Moral
Yaitu
prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat
jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas
pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen
pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan
orang lain maupun masyarakat luas.
7) PENGERTIAN BUDAYA, ORGANISASI PERUSAHAN,
HUBUNGAN BUDAYA DAN ETIKA, KENDALA DALAM MEWUJUDKAN KINERJA BISNIS ETIS
Karakteristik
Budaya Organisasi
Budaya
organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota
yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem
makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi
oleh organisasi.
Robbins
(2007), memberikan 7 karakteristik budaya sebagai berikut :
Inovasi
dan keberanian mengambil resiko yaitu sejauh mana karyawan diharapkan didorong
untuk bersikap inovtif dan berani mengambil resiko.
Perhatian
terhadap detail yaitu sejauh mana karyawan diharapkan menjalankan presisi,
analisis, dan perhatian pada hal-hal detil.
Berorientasi
pada hasil yaitu sejauh mana manajemen berfokus lebih pada hasil ketimbang
teknik atau proses yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
Berorientasi
kepada manusia yaitu sejauh mana keputusan-keputusan manajemen mempertimbangkan
efek dari hasil tersebut atas orang yang ada di dalam organisasi.
Berorientasi
pada tim yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan kerja diorganisasi pada tim
ketimbang individu-individu.
Agresivitas
yaitu sejauh mana orang bersikap agresif dan kompetitif ketimbang santai.
Stabilitas
yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya
status quo dalam perbandingannya dengan pertumbuhan.
Fungsi-fungsi
budaya
Budaya
memiliki sejumlah fungsi dalam organisasi.
1. Batas
Budaya
berperan sebagai penentu batas-batas; artinya, budaya menciptakan perbedaan
atau yang membuat unik suatu organisasi dan membedakannya dengan organisasi
lainnya.
2. Identitas
Budaya
memuat rasa identitas suatu organisasi.
3. Komitmen
Budaya
memfasilitasi lahirnya komitmen terhadap sesuatu yang lebih besar daripada
kepentingan individu.
4. Stabilitas
Budaya
meningkatkan stabilitas sistem sosial karena budaya adalah perekat sosial yang
membantu menyatukan organisasi dengan cara menyediakan standar mengenai apa
yang sebaiknya dikatakan dan dilakukan karyawan.
Hubungan
antara Etika dengan Kebudayaan
Meta-ethical
cultural relativism merupakan cara pandang secara filosofis yang yang menyatkan
bahwa tidak ada kebenaran moral yang absolut, kebenaran harus selalu
disesuaikan dengan budaya dimana kita menjalankan kehidupan soSial kita karena
setiap komunitas sosial mempunyai cara pandang yang berbeda-beda terhadap
kebenaran etika.
Etika
erat kaitannya dengan moral.Etika atau moral dapat digunakan okeh manusia
sebagai wadah untuk mengevaluasi sifat dan perangainya.Etika selalu berhubungan
dengan budaya karena merupakan tafsiran atau penilaian terhadap kebudayaan.
Etika mempunyai nilai kebenaran yang harus selalu disesuaikan dengan kebudayaan
karena sifatnya tidak absolut danl mempunyai standar moral yang berbeda-beda
tergantung budaya yang berlaku dimana kita tinggal dan kehidupan social apa
yang kita jalani.
Baik
atau buruknya suatu perbuatan itu tergantung budaya yang berlaku.Prinsip moral
sebaiknya disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal
dikatakan baik apabila sesuai dengan budaya yang berlaku di lingkungan sosial
tersebut.Sebagai contoh orang Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid
(membunuh anak) adalah tindakan yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika
dan negara lainnya tindakan ini merupakan suatu tindakan amoral.
Suatu
premis yang disebut dengan “Dependency Thesis” mengatakan “All moral principles
derive their validity from cultural acceptance”. Penyesuaian terhadap
kebudayaan ini sebenarnya tidak sepenuhnya harus dipertahankan dan dibutuhkan
suatu pengembangan premis yang lebih kokoh.
Kendala
– Kendala dalam Pencapaian Tujuan Etika Bisnis
Pencapaian
tujuan etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan
kendala.Keraf(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:
Standar
moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak
di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan
menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika
bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang
kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.
Banyak
perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik
kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang
dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak
dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik
bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara
kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang
teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan
dengan mengabaikan peraturan.
Situasi
politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal ini
diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit
politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya
memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna
keberhasilan usaha bisnisnya.Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang
menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan
tanpa menghiraukan akibatnya.
Lemahnya
penegakan hukum.
Banyak
orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan
tetap memangku jabatannya di pemerintahan.Kondisi ini mempersulit upaya untuk
memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.
Belum
ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis
dan manajemen.
8) HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOLDER,
LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL
PENGERTIAN STAKEHOLDER
Stakeholder
dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan
yang sedang diangkat. Menurut Kasali (2009), stakeholder adalah setiap kelompok
yang berada didalam maupun diluar perusahaan yang mempunyai peran dalam
perusahaan. Dalam pengertian lain, stakeholder adalah pihak-pihak yang
berkepentingan pada perusahaan yang dapat mempengaruhi atau dapat dipengaruhi
oleh aktivitas perusahaan. Para stakeholder antara lain masyarakat, karyawan,
pemerintah, supplier, pasar modal dan lain-lain.
BENTUK-BENTUK STAKEHOLDER
Berdasarkan
kekuatan posisi dan pengaruh stakeholder terhadap suatu isu, stakeholder dapat
dikategorikan kedalam beberapa bentuk. Ada tiga bentuk stakeholder dalam
bisnis, yaitu:
1. Stakeholder primer
Stakeholder
ini memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program
dan proyek. Oleh karena itu, pihak ini harus ditempatkan sebagai penentu utama
dalam proses pengambilan keputusan. Stakeholder ini juga dapat dikatakan
sebagai pihak yang tanpa partisipasinya yang berkelanjutan, suatu organisasi
tidak dapat bertahan. Contohnya yaitu pemilik modal atau saham, kreditur,
karyawan, pemasok, konsumen, penyalur, pesaing atau rekanan.
2. Stakeholder sekunder
Stakeholder
ini tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan,
program dan proyek. Akan tetapi, pihak ini memiliki kepedulian (concern) dan
keprihatinan sehingga turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat
dan keputusan legal pemerintah. Stakeholder ini juga didefinisikan sebagai
pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan tetapi mereka tidak
terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk
kelangsungan hidup perusahaan. Yang termasuk stakeholder sekunder yaitu
pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, dsb.
3. Stakeholder kunci
Stakeholder
ini memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan.
Stakeholder yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif
dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level
daerah kabupaten. Yang termasuk dalam stakeholder kunci adalah pemerintah
kabupaten, DPR kabupaten dan dinas yang membawahi langsung proyek yang
bersangkutan.
STEREOTYPE, PREJUDICE DAN STIGMA
SOSIAL
Stereotype
adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap
kelompok dimana orang tersebut dikategorikan. Stereotype merupakan jalan pintas
pemikiran yang dilakukan secara intuitif oleh manusia untuk menyederhanakan
hal-hal yang kompleks dan membantu dalam pengambilan keputusan secara cepat.
Prejudice
atau prasangka sosial merupakan sikap perasaan orang-orang terhadap golongan
manusia tertentu, golongan ras atau kebudayaan yang berbeda dengan golongan
orang yang berprasangka itu. Dengan kata lain, prasangka sosial ditujukan pada
orang atau kelompok yang berbeda dengannya atau kelompoknya.
Stigma
sosial adalah tidak diterimanya
seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan
norma yang ada. Stigma sosial sering
menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok. Contoh stigma sosial dapat
terjadi pada orang yang memiliki kelainan fisik atau cacat mental, anak diluar
pernikahan, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama
dan etnis seperti menjadi orang yahudi, afrika dan sebagainya.
MENGAPA PERUSAHAAN HARUS BERTANGGUNG
JAWAB
Tanggungjawab
sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu
konsep bahwa organisasi atau perusahaan memiliki suatu tanggungjawab terhadap
konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan.
Corporate
social responsibility berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan,
artinya suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan
keputusan yang tidak semata berdasarkan aspek ekonomi seperti tingkat keuntungan
atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang
timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Konsep
tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) mucul sebagai akibat adanya kenyataan
bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari
keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan,
masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan meningkatnya kesadaran dan
kepekaan dari stakeholder perushaan, maka konsep tanggungjawab sosial muncul
dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan
di masa yang akan datang.
Tanggungjawab
sosial perusahaan dapat didefiniskan sebagai suatu konsep yang mewajibkan
perusahaan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam
kegiatan operasinya mencari keuntungan. Stakeholder yang dimaksud adalah para
shareholder, karyawan, customer, komunitas lokal, pemerintah, LSM dan
sebagainya.
KOMUNITAS INDONESIA DAN ETIKA BISNIS
Indonesia
memerlukan suatu bentuk etika bisnis yang sangat spesifik dan sesuai dengan
model Indonesia. Hal ini dapat dipahami bahwa bila ditilik dari bentuknya,
komunitas Indonesia, komunitas elit dan komunitas rakyat. Bentuk-bentuk pola
hidup komunitas di Indonesia sangat bervariasi dari berburu, meramu sampai
dengan industri jasa.
Dalam
suatu kenyataan di komunitas Indonesia pernah terjadi malapetaka di daerah
Nabire, Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan
keadaan cuaca yang kemarau, tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman
ini. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk dapat membantu komunitas tersebut.
Dari gambaran ini, tampak bahwa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elit
dalam memahami pola hidup komunitas lain.
Dalam
konteks yang demikian, maka perusahaan dituntut untuk dapat memahami etika
bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder diluar perusahaannya, seperti
komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.
Seorang
teman Arif Budimanta mensitir kata–kata Soekarno, presiden pertama Indonesia
yang menyatakan bahwa “tidak akan diserahkan pengelolaan sumber daya alam
Indonesia kepada pihak asing sebelum orang Indonesia mampu mengelolanya”,
kalimat ini terkandung suatu pesan etika bisnis yang teramat dalam bahwa
sebelum bangsa Indonesia dapat menyamai kemampuan asing, maka tidak akan
mungkin wilayah Indonesia diserahkan kepada asing (pengelolaannya).
Jati
diri bangsa perlu digali kembali untuk menetapkan sebuah etika yang berlaku
secara umum bagi komunitas Indonesia yang multikultur ini. Jati diri merupakan
suatu bentuk kata benda yang bermakna menyeluruh sebagai sebuah kekuatan
bangsa.
DAMPAK TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PERUSAHAAN
Tanggungjawab
sosial perusahaan apabila dilaksanakan dengan benar akan memberikan dampak
positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya
alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu
sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya
beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan
lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan,
maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada
dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam,
pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi
eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian,
nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan
perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan
lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai
negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang
bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat atau
seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari
kegiatan perusahaan.
Perusahaan
yang pada satu sisi pada suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa
kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat
menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi
pencemaran lingkungan atau bahkan menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan
lain yang lebih luas.
Jadi,
perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi kehidupan pada masa-masa yang
akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan semua kepentingan pada
pemangku kepentingan yang lain sehingga akan menghasilkan tata kehidupan yang
lebih baik. Sebaliknya para penentang pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab
sosial perusahaan secara formal berpendapat apabila tanggung jawab tersebut
harus diatur secara formal, disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil. Hal
itu akan menjadi beban perusahaan. Beban perusahaan akhirnya akan menjadi beban
masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu tanggung jawab sosial
perusahaan sangat tepat apabila tetap sebagai tanggung jawab moral, dengan
semua konsekuensinya.
MEKANISME PENGAWASAN TINGKAH LAKU
Mekanisme
dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan
dapat dilakukan berkenaan dengan kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota
tersebut dengan budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme
pengawasan tersebut berbentuk audit sosial sebagai suatu kesimpulan dari
monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Monitoring
dan evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi
pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara
berkesinambungan. Monitoring yang dilakukan sifatnya jangka pendek sedangkan
evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan
yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluasi tersebut menjadi
audit sosial.
Pengawasan
terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan
kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses
berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan
sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai
dengan budaya perusahaan yang bersangkutan.
Audit
sosial pada dasarnya adalah sebuah metode untuk mengetahui keadaan sosial suatu
bentuk organisasi dalam hal ini korporat. Menurut Social Enterprise Partnership
dalam Rudito (2007:85), audit sosial adalah sebuah metode yang dilakukan
berkenaan dengan sebuah organisasi (korporat, lembaga dan sebagainya) dalam
merencanakan, mengatur dan mengukur aktivitas non finansial serta untuk
memantau konsekuensi secara eksternal dan internal sekaligus dari sebuah
organisasi atau korporasi yang bersifat komersial.
Berkaitan
dengan pelaksanaan audit sosial, maka sebuah perusahaan atau organisasi harus
menjelaskan terlebih dahulu tentang beberapa aktivitas yang harus dijalankan,
seperti:
1. Aktivitas apa saja yang harus dilakukan
sebagai sebuah organisasi. Dalam hal ini, sasaran apa yang menjadi pokok dari
perusahaan yang harus dituju.
2. Bagaimana cara melakukan pencapaian dari
sasaran yang dituju tersebut sebagai rangkaian suatu tindakan yang mengacu pada
suatu pola dan rencana yang sudah disususn sebelumnya.
3.
Bagaimana mengukur dan merekam pokok-pokok yang harus dilakukan berkaitan
dengan sasaran yang dituju. Dalam hal ini keluasan dari kegiatan yang dilakukan
tersebut.
Pelaksanaan
auditor sosial yang berpengalaman biasanya akan bekerja mengukur dan
mengarahkan berjalannya sebuah organisasi berdasarkan pada visi dan misi yang
ada. Pada awalnya ia membantu dalam memberikan segala keterangan tentang
berjalannya sebuah organisasi berkaitan dengan indikator yang harus
diperhatikan, sasaran yang ingin dicapai dan kemudian juga merekam kenyataan
sosial yang sedang berjalan dan bagaimana prosedur penilaiannya.
Audit
sosial ini merupakan sistem yang ada dalam kebudayaan perusahaan yang oleh
anggota-anggotanya dipakai untuk merencanakan kegiatan organisasi yang
bersangkutan dan tentunya didasari pada kebudayaan yang berlaku di organisasi
yang bersangkutan.
9) PERAN SISTEM PENGATURAN, GOOD GOVERNANCE
Definisi
Pengaturan
Peraturan
adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai
panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap
warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang
dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Karakteristik
Good Governance
Dalam
hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation
Development Program (UNDP), yakni;
Partisipasi
Konsep
partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang
diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran
serta dalam suatu lingkungan kegiatan.
Rule of law
Rule of
low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur
hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan
(1994).
Transparansi
Transparansi
berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak
yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha,
terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan
informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik
adalah dalam masalah transparansi sendiri.
Responsif
Responsif
berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi
kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal
ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam
memberikan suatu model pelayanan.
Berorientasi pada consensus
Berorientasi
pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan
hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan
dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam
merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
Keadilan
Keadilan
berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan
kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam
hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani
pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus
dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
Efektif dan efisien
Efektif
secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana
dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk
pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani
masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang
sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
Akuntabilitas
Akuntabilitas
berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban
dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu
organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah
efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah
pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
Strategic vision
Penyelenggara
pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan
masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar
terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan
latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat
Commission
Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Hak
Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam
kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,pasal
28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam
kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang
mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan
Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat
hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak
mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya,
negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga
negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara,
tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait
pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang
asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat
salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang
dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut
sebagai manusia.
Alasan
di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin
ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan
oposisi di manapun
Kaitannya
Good Governance Dengan Etika Bisnis
Code of
Corporate and Business Conduct
Kode
Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business
Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance
(GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk
melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang
dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di
dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang
boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk
kategori pelanggaran hukum.
Nilai
Etika Perusahaan
Kepatuhan
pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode
etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
10) MEMBERIKAN CONTOH TENTANG PERILAKU BISNIS
YANG MELANGGAR ETIKA
1. Korupsi
Korupsi
atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan
pribadi.Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya.Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi
adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri,
dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
2. Pemalsuan
Pemalsuan
adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau
dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan
yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk
melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
3. Pembajakan
Piracy
atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan
berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan
yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu hal yang
berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong aksi
kriminal.
4. Diskriminasi Gender
Hakikatnya,
manusia memiliki kedudukan yang setara.Laki-laki maupun perempuan. Keduanya
diciptakan dalam derajat, harkat, dan martabat yang sama. Kalaupun memiliki
bentuk dan fungsi yang berbeda, itu semua agar keduanya saling melengkapi.Namun
dalam perjalanan kehidupan manusia, banyak terjadi perubahan peran dan status
atas keduanya, terutama dalam masyarakat. Proses tersebut lama kelamaan menjadi
kebiasaan dan membudaya. Dan berdampak pada terciptanya perlakuan diskriminatif
terhadap salah satu jenis kelamin. Selanjutnya, muncul istilah gender yang
mengacu pada perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang terbentuk dari
proses perubahan peran dan status tadi baik secara social ataupun budaya.
Diskriminasi
dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda
dengan didasarkan pada gender, ras, agama,umur, atau karakteristik yang lain.
Diskriminasi juga terjadi dalam peran gender.Sebenarnya inti dari diskriminasi
adalah perlakuan berbeda.Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul
masalah ketidakadilan (diskriminasi) gender.
5. Konflik Sosial
Pengertian
Konflik Sosial (Pertentangan) adalahsebagai suatu proses sosial antara dua
pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain
dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Latar belakang adanya
konflik adalah adanya perbedaan yang sulit ditemukan kesamaannya atau
didamaikan baik itu perbedaan kepandaian, ciri fisik, pengetahuan, keyakinan,
dan adat istiadat.
6. Masalah Polusi
Sebaiknya
dalam hal ini pemerintah ambil andil dalam masalah polusi khususnya di
Indonesia saat ini. Karena jika di diamkan maka masyarakat tidak akan bisa lagi
menghirup udara segar dan dapat juga menyebabkan sesak nafas dan kelainan
paru-paru. Hal ini pun dapat di tuntaskan apabila masyarakat peduli dan selalu
mengadakan sosialisasi rutin di lingkungan disekitarnya. Dengan cara menanam 1
pohon pun masyarakat sudah menolong dan membantu mengurangi polusi di
Indonesia. Pesan saya untuk masyarakat di indonesia adalah pintar-pintarlah
menggunakan kendaraan bermotor seperlunya, dan jangan lupa untuk menanam pohon
agar kita dapat terus menghirup udara segar dan terhindar dari penyakit yang
dapat tiba-tiba menyerang kita melalui polusi udara.
Sumber :
https://nindaalfionita10.wordpress.com/2016/10/13/definisi-etika-dan-bisnis-sebagai-sebuah-profesi/
https://janetfuyuko.wordpress.com/2016/10/17/prinsip-etika-dalam-bisnis-serta-etika-dan-lingkungan/
https://sitinovianti.wordpress.com/2015/10/24/model-etika-dalam-bisnis-sumber-nilai-etika-dan-faktor-faktor-yang-mempengaruhi-etika-manajerial/
https://bellalaydrus361.wordpress.com/2016/11/18/rangkuman-norma-dan-etika-dalam-pemasaran-produksi-manajemen-sumber-daya-manusia-dan-finansial/
https://rahayuevendy.wordpress.com/2016/11/13/jenis-pasar-latar-belakang-monopoli-etika-dalam-pasar-kompetitif/
https://mariefrancis65.wordpress.com/2016/11/27/perspektif-etika-bisnis-dalam-ajaran-islam-dan-barat-etika-profesi/
https://tiaan96.wordpress.com/2016/11/22/pengertian-budaya-organisasi-dan-perusahaan-hubungan-budaya-dan-etika-kendala-dalam-mewujudkan-kinerja-bisnis-etis/
https://tiaan96.wordpress.com/2016/12/08/hubungan-perusahaan-dengan-stakeholder-lintas-budaya-dan-pola-hidup-audit-sosial/
https://rahayuevendy.wordpress.com/2016/11/19/peran-sistem-pengaturan-good-governance/
https://sitinovianti.wordpress.com/2015/12/31/memberikan-contoh-tentang-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika/