Sabtu, 05 November 2016

KOPERASIKU SAYANG, KOPERASIKU MALANG

          Seiring berkembangnya jaman, bentuk kepedulian masyarakat terhadap koperasi di indonesia mulai melemah, bisa dilihat dari jumlah koperasi yang ada di indonesia ditaksir berjumlah 138.000, sekitar 30% diantaranya "mati". Sehingga saya kira pantas memberi judul artikel ini dengan judul "Koperasiku sayang, Koperasiku malang", sayang karena telah begitu banyak perjuangan pembentukan koperasi di indonesia dimulai sejak awal abad ke - 20 hingga saat ini. Kenapa Malang? saya kira malang karena kurangnya perhatian lebih dari pemerintah terhadap koperasi di indonesia begitu pula kesadaran masyarakat kita sendiri.
          Untuk membangun sebuah koperasi yang sukses, diperlukan perjuangan yang sangat berat. Semuanya harus dimulai dari 0. Koperasi harus memiliki anggota-anggota yang loyal, sang pendiri koperasi harus berjuang mati-matian mencari siapa saja kira-kira rekan yang mau ikut andil dalam mengembangkan koperasi nya. Mungkin banyak orang kota yang berfikiran bahwa koperasi hanyalah sebuah lembaga yang tidak ada apa-apanya. Kalian hanya perlu menanamkan modal sepersekian rupiah, mengisi beberapa form data dan membayar iuran per periode tertentu guna kelancaran kegiatan operasional koperasi lalu bebas meminjam uang seenaknya. Pada kenyataannya tidak sesimple itu.
          Tujuan dibentuknya koperasi untuk mensejahterakan anggotanya, dan menyusun tatanan perekonomian bangsa. Tujuan yang digagas pendiri koperasi pada awal abad 19 ternyata dimata public hanyalah sebatas kata-kata. Karena banyak sekali koperasi yang kekurangan modal, kejadian ini diakibatkan karena koperasi kekurangan anggota, sebagian masyarakat menganggap bahwa koperasi itu sudah ketinggalan zaman. Sebenarnya kalau kita sebagai manusia mau berfikir cerdas, pemerintah 100% mendukung keberadaan koperasi, partai politik dan investor juga mau iikut mendanai koperasi, tetapi para partai politik dan investor, bahkan investor asing ( karena ada pasar bebas ) malas untuk menanamkan modal dikoperasi, itu karena mereka melihat antusias masyarakat terhadap koperasi sangat sangat sangat rendah.
          Masyarakat harus melihat potensi yang dimiliki koperasi, sebenarnya tujuan koperasi ini sangat menguntungkan bagi kita semua, agar tujuan koperasi bisa terwujud, seluruh masyarakat Indonesia harus bersatu untuk mewujudkan tujuan koperasi, dengan cara masyarakat menjadi anggota koperasi, dan jika sudah menjadi anggota koperasi, kita harus tetap sadar untuk membayar iuran wajib, niscahya koperasi diIndonesia akan maju, dengan modal yang sangat berlimpah, dan partai politik dan investor akan melakukan penanaman modal dikoperasi, dan kesejahteraan Indonesia akan menigkat.


Bagaimana nasib koperasi di Indonesia saat ini ? siapa yang patut disalahkan ?
          Kemungkinan besar nasib koperasi yang kurangnya regulasi pemerintah dalam menangani perkembangan pasar modern atau kurangnya pemahaman ilmu ekonomi koperasi pada masyarakat. Karena koperasi memiliki point penting yaitu anggota harus berkontribusi penuh karena akan mendapatkan keuntungan sesuai jasa yang telah diberikan, akan tetapi masyarakat lebih memikirkan keuntungan yang cepat tanpa ada kerja keras yang tinggi. Serta persoalan manajemen keuangan yang kurang profesional sehingga menghambat kinerja koperasi.
          Tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah juga patut disalahkan dengan nasib koperasi saat ini karena pemerintah kurang memberikan stimulan atau pemberian dana. Jadi mengakibatkan perputaran uang menjadi tersendat dan mengakibatkan kegiatan koperasi pun kurang optimal dan bahkan gulung tikar. Tetapi dari sisi masyarakat pun seharusnya ikut berperan dalam memajukan koperasi di Indonesia, karena koperasi itu bersifat kekeluargaan dan anggotanya pun bisa dikatakan sebagai pemilik. Jadi, anggota yaitu masyarakat harus mengawasi jalannya koperasi karena tanpa pengawasan koperasi akan kurang maksimal kinerjanya.
          Faktor lain yang mengakibatkan koperasi sulit maju di Indonesia adalah  koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Artinya dengan keterbukaan manajemen terhadap anggota sehingga menumbuhkan rasa percaya terhadap koperasi jadi tidak hanya menjadi anggota sementara saja. Gambaran koperasi sebagai ekonomi kurang berkelas menjadi bahan pertimabangan masyarakat Indonesia padahal yang sesungguhnya pendapat tersebut tidak benar. Sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dengan perusahaan-perusahaan yang besar.
          Pemerintah harus sepenuh hati dalam memajukan koperasi diIndonesia, jangan ada kata setengah hati, terutama kepada menteri UKM ( Usaha Kecil Menengah ). Dan tentunya masyarakat juga harus mendukung sepenuh hati kebijakan pemerintah, agar tujuan koperasi bisa terwujud.
          Salah satu bentuk kepedulian masyarakat yang pernah ada di indonesia adalah FORMASI Indonesia atau Forum Gerakan Pengembangan Koperasi Indonesia adalah sebuah forum LSM yang bergerak di bidang pengembangan koperasi di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tahun 1987 dan hingga tahun 2007 telah memiliki anggota sejumlah 13 LSM yang memiliki kepedulian di bidang pengembangan koperasi.
          Begitu sayang dan malangnya jika salah satu bentuk kepedulian seperti ini di "sia-siakan", Kalau dewasa ini kita prihatin bahwa rakyat Indonesia masih jauh dari makmur, itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak berhasil memanfaatkan pertumbuhan ekonomi bagi kesejahteraan rakyatnya. Artinya, hasil pertumbuhan ekonomi yang telah meningkatkan kekayaan golongan ekonomi ”kuat”, lebih banyak digunakan untuk penumpukan modal. Sedang yang dipergunakan untuk program-program pemerataan masih kurang.

Sumber:

ANALISIS SWOT PADA KOPERASI INDONESIA DI MASA MENDATANG

Pada pembahasan kali ini, akan membahas tentang analisis swot yang berupa kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman mengenai badan koperasi dimasa yang akan datang.
Dimana kita telah ketahui bersama banyak kendala yang dihadapi koperasi pada saat ini. Bagaimana koperasi dapat tumbuh dan berkembang pada masa globalisasi seperti sekarang ini. Mungkin pemerintah harus lebih memperhatikan hal ini agar koperasi di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Masa depan koperasi mungkin belum ada yang tahu akan seperti apa dan bagaimana, akan tetapi ada baiknya kita memikirkan bagaimanakah masa depan koperasi itu sendiri dan bagaimana badan koperasi Indonesia dimasa yang akan datang.
Sebagai badan usaha koperasi sebagai mana mestinya harus memiliki kekuatan dalam mengahadapi era globalisasi agar tidak kalah dengan badan usaha lainnya, antara lain:
  • ·        Keterlibatan anggota dalam koperasi dapat ditunjukkan dalam bentuk partisipasi anggota yang merupakan aktivitas yang mendorong kreativitas anggota.
  • ·        Koperasi merupakan organisasi dari, oleh, dan untuk anggota. Hal ini mencerminkan transparansi pengelolaan.
  • ·        Keseimbangan pemanfaatan hak dan penekanan kewajiban yang harus dilakukan seluruh anggota karena koperasi milik semua anggota dan menjadi tanggung jawab bersama.
  • ·        Kumpulan orang-orang yang memiliki kepentingan bersama sehingga akan muncul dukungan dalam bentuk partisipasi merupakan satu potensi untuk bersama-sama mengembangkan koperasi.
  • ·        Anggota yang terhimpun merupakan konsumen yang potensial sekaligus sebagai produsen potensial. 
Koperasi merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia, dan secara ideologis dan normatif Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan jiwa dari perekonomian Indonesia dan sistem perekonomian Indonesia. 
Setiap badan usaha pasti memiliki kelemahan tidak berbeda dengan koperasi. Kelemahan yang dimiliki oleh koperasi sebagai berikut:
  • ·        Koperasi merupakan bagian integral dari perjuangan bangsa sejak kebangkitan nasional, namun banyak masyarakat yang menganggap koperasi bukanlah salah satu usaha yang dapat menguntungkan secara ekonomi.
  • ·        Walaupun secara konstitusional koperasi cukup mendapat tempat dan kedudukan yang penting dalam perekonomian Indonesia, namun keinginan masyarakat untuk menjadi anggota koperasi masih rendah.
  • ·        Koperasi sering diidentikkan dengan standar hidup yang rendah karena sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah kebawah.
  • ·        Sering kali ditemukan kasus-kasus peyelewengan dan penyimpangan pengelolaan koperasi yang akhirnya membuat masyarakat menjadi antipati terhadap gerakan koperasi.
  • ·        Sangat sedikitnya dukungan atau keberpihakan pemerintah dan lembaga keuangan untuk memajukan koperasi dibandingkan dengan dukungan yang diberikan kepada bentuk badan usaha yang lain.
  • ·        Belum tumbuh dan tertata dengan baik kerja sama dengan badan usaha-badan usaha lainnya dalam bentuk jaringan yang sifatnya saling mengisi dan saling menunjang sehingga koperasi sulit berkembang.
Dilatarbelakangi oleh belum mampunya Badan Usaha Koperasi menjadikan dirinya sebagai guru perekonomian sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah minimnya aspek permodalan dan sumber daya manusia temasuk kemampuan manajerial koperasi. Akan tetapi koperasi memiliki peluang dalam perekonomian di negara ini. Adapun peluang koperasi antara lain sebagai berikut
·        Adanya aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
·        Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
·        Kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih membangun koperasi.
·         Kondisi ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
·        Perekonomian dunia yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi hasil koperasi Indonesia.
·        Industrialisasi membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan lainnya.
·        Adanya peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
·        Adanya investor yang ingin bekerjasama dengan koperasi.
·        Potensi daerah yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
·        Dukungan kebijakan dari pemerintah.
·        Undang-Undang nomor 12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha koperasi.
·        Daya beli masyarakat tinggi.
Badan usaha koperasi juga memiliki ancaman yang harus dihadapi, antara lain Persaingan usaha yang semakin ketat.Peranan Iptek yang makin meningkat, Masih kurangnya kepercayaan untuk saling bekerja sama dengan pelaku ekonomi lain dan antar koperasi, Terbatasnya penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi, Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, adanya Pasar bebas, Kurang memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya lembaga keuangan, produksi dan pemasaran, Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah, Persepsi yang berbeda dari aparat pembina koperasi, Lingkungan usaha yang tidak kondusif, Anggapan masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi serta Tarif harga yang ditetapkan pemerintah dan Menurunnya daya beli masyarakat.

Begitulah analisis swot tentang badan usaha koperasi. Sebagai pemerintah dan masyarakat sebaiknya ikut serta dalam meningkatkan badan usaha koperasi dilingkungan masyarakat maupun dinegara Indonesia ini. 
 
Daftar Pustaka
http://www.koperasi.net/2009/01/koperasi-indonesia-analisa-swot.html 
http://avinawidyaningtyaslestari.blogspot.co.id/2016/11/analisis-swot-tentang-badan-usaha.html 

Kamis, 06 Oktober 2016

Kebijakan Pembangunan Koperasi Diindonesia

Kebijakan pembangunan koperasi di Indonesia.

Permasalahan-permasalahan koperasi serta upaya pemberdayaan usaha mikro, menengah, dan sebagai rencana pembangunan jangka menengah ( RPJM ) secara rasional, merupak dasar disusunnya kebijakan pembangunan .
Adapun kebijakan-kebijakan pembangunan koperasi di Indonesia antara lain :
· Kebijakan pemerintah
Sehubungan dengan semakin terbukanya ekonomi dunia maka peranan koperasi dan UMKM harus terus ditingkatkan.
Sasaran kebijakan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada saat dituangkan dalam RPJM 2004-2009 yang diarahkan pada hal-hal berikut :
a. Mengembangkan usaha kecil dan menengah ( UKM ) yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningktan daya saing. Sedangkan pengembangan usaha mikro lebih diarahkan dalam penginkatan pendapatan masyarakat yang berpendapatan rendah.
b. Membperkuat kelembagaan dengan menetapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik ( Good govermancc ) dan berwawasan gender terutama untuk mempeluas basis dan menumbuhkan wirausaha baru untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja
c. Membangun koperasi yang semakin difokuskan pada upaya-upaya untuk :
Ø Membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi
Ø Meningkatkan pemahaman, kepedulian dan Stakeholders
Ø Meningkatkan kemandirian gerakan koperasi
· Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi
Dalam menghadapi persaingan ekonomi global saat ini maka peningkatan kualitas kelmbagaan dan organisasi koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jat dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi anggotanya untuk memperoleh efesiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Infrastruktur pendukung pengembangan semakin lengkap dan berkualitas, lembaga gerakan koperasi semaki efektif dan mandiri, best practice semakin berkembang dikalangan masyarakan luas.
· Sasaran pembangunan koperasi
Saran utama pembangunan dan pengembangan koperasi yang hendak dilakukan oleh pemerintah, yaitu :
a. Pembangunan dan pengembangan usaha
b. Pembangunan dan pengembangan SDM
c. Peran pemerintah itu sendiri
d. Kerjasama internasional
· Pola pembangunan koperasi di Indonesia
Pola pembangunan koperasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan bisnis yang continue dan mengglobal. Sehubungan dengan hal tersebut maka koperasi harus terus berkembang dan mampu bersaing dengan dunia bisnis secara optmal.
· Menggerakan ekonomi rakyat dan kebijakan pemberdayaan UMKM
Sejalan dengan kebijakan dasar KIB yang tertuang dalam RPJM maka untuk jangka pendek dan jangka menengah kementrian Negar koperasi dan UKM mengeluarkan berbagai program terobosan, yang memungkinkan percepatan pemberdayaan UMKM. Kebijakn tersebut dioperasionalkan melalui pelaksanaan berbagai program perkuatan bagi UMKM dan Koperasi, dari berbagai aspek usahanya, mulai dari proses produksi sampai dengan pemasarannya. Tujuan jangka pendek dari program-program tersebut adalah untuk meningkatkan produksi yang diasumsikan dapat meningkatkan pendapatan UMKM. Peningkatan diprediksikan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka, dengan dampak akhir akan mengurangi kemiskinan dan perluasa usaha, yang memungkinkan terbukanya peluang kerja baru. Sedangkan tujuan jangka panjang adalah mendorong UMKM dan koperai agar mampu bersaing dalam pasar global.
· Revitalisasi dan Pemberdayaan UMKM dan koperasi
Pemberdayaan koperasi dan UMKM dilakukan melalui :
a. Revatalisasi peran koperasi dan perkuatan posisi UMKM dalm system perekonomian nasional
b. Revatalisasi koperasi dan perkuatan UMKM dilakukan dengan memperbaiki akses UMKM terhadap permodalan, tehnologi, informasi dan pasar serta memperbaiki iklim usaha
c. Menoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pembangunan
d. Mengembangkan potensi Sumber Daya Local
n kebijakan-kebijakan pembangunan koperasi di Indonesia antaralain :
· Kebijakan pemerintah
Sehubungan dengan semakin terbukanya ekonomi dunia maka peranan koperasi dan UMKM harus terus ditingkatkan.
Sasaran kebijakan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada saat dituangkan dalam RPJM 2004-2009 yang diarahkan pada hal-hal berikut :
a. Mengembangkan usaha kecil dan menengah ( UKM ) yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningktan daya saing. Sedangkan pengembangan usaha mikro lebih diarahkan dalam penginkatan pendapatan masyarakat yang berpendapatan rendah.
b. Membperkuat kelembagaan dengan menetapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik ( Good govermancc ) dan berwawasan gender terutama untuk mempeluas basis dan menumbuhkan wirausaha baru untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja
c. Membangun koperasi yang semakin difokuskan pada upaya-upaya untuk :
Ø Membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi
Ø Meningkatkan pemahaman, kepedulian dan Stakeholders
Ø Meningkatkan kemandirian gerakan koperasi
· Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi
Dalam menghadapi persaingan ekonomi global saat ini maka peningkatan kualitas kelmbagaan dan organisasi koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jat dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi anggotanya untuk memperoleh efesiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Infrastruktur pendukung pengembangan semakin lengkap dan berkualitas, lembaga gerakan koperasi semaki efektif dan mandiri, best practice semakin berkembang dikalangan masyarakan luas.
· Sasaran pembangunan koperasi
Saran utama pembangunan dan pengembangan koperasi yang hendak dilakukan oleh pemerintah, yaitu :
a. Pembangunan dan pengembangan usaha
b. Pembangunan dan pengembangan SDM
c. Peran pemerintah itu sendiri
d. Kerjasama internasional
· Pola pembangunan koperasi di Indonesia
Pola pembangunan koperasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan bisnis yang continue dan mengglobal. Sehubungan dengan hal tersebut maka koperasi harus terus berkembang dan mampu bersaing dengan dunia bisnis secara optmal.
· Menggerakan ekonomi rakyat dan kebijakan pemberdayaan UMKM
Sejalan dengan kebijakan dasar KIB yang tertuang dalam RPJM maka untuk jangka pendek dan jangka menengah kementrian Negar koperasi dan UKM mengeluarkan berbagai program terobosan, yang memungkinkan percepatan pemberdayaan UMKM. Kebijakn tersebut dioperasionalkan melalui pelaksanaan berbagai program perkuatan bagi UMKM dan Koperasi, dari berbagai aspek usahanya, mulai dari proses produksi sampai dengan pemasarannya. Tujuan jangka pendek dari program-program tersebut adalah untuk meningkatkan produksi yang diasumsikan dapat meningkatkan pendapatan UMKM. Peningkatan diprediksikan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka, dengan dampak akhir akan mengurangi kemiskinan dan perluasa usaha, yang memungkinkan terbukanya peluang kerja baru. Sedangkan tujuan jangka panjang adalah mendorong UMKM dan koperai agar mampu bersaing dalam pasar global.
· Revitalisasi dan Pemberdayaan UMKM dan koperasi
Pemberdayaan koperasi dan UMKM dilakukan melalui :
a. Revatalisasi peran koperasi dan perkuatan posisi UMKM dalm system perekonomian nasional
b. Revatalisasi koperasi dan perkuatan UMKM dilakukan dengan memperbaiki akses UMKM terhadap permodalan, tehnologi, informasi dan pasar serta memperbaiki iklim usaha
c. Menoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pembangunan
d. Mengembangkan potensi Sumber Daya Local

SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI?


SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI??
Sebelum membahas lebih lanjut kita semua harus mengetahui apa itu Globalisasi? Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia diseluruh dunia melalui perdagangan,investasi,perjalanan,budaya populer,dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit.Atau pengertian lain dari Globalisasi adalah suatu proses di mana antar individu,antar kelompok, dan antarnegara saling berinteraksi,bergantung,terkait,dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.
Globalisasi sebagai suatu proses bukanlah suatu fenomena baru lagi karena proses globalisasi sebenarnya telah ada sejak berabad-abad lamanya. Diakhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 arus globalisasi semakin berkembang pesat diberbagai negara ketika mulai ditemukan teknologi komunikasi, informasi, dan transportasi. Loncatan teknologi yang semakin canggih pada pertengahan abad ke-20 yaitu internet dan sekarang ini telah menjamur telepon genggam (handphone) dengan segala fasilitas yang terdapat didalamnya. Proses globalisasi sudah begitu terasa sekali saat awal dilaksanakan pembangunan,dengan kembali nya tenaga ahli indonesia yang telah selesai menjalankan studi nya di luar negri serta datang nya tenaga ahli(konsultan)dari negara asing,proses globalisasi yang berupa pemikiran atau sistem nilai kehidupan mulai di adopsi dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi indonesia.
 KOPERASI DI ERA GLOBALISASI
Di era Globalisasi ini pastinya koperasi lebih banyak mendapat tantangan demi mempertahankan kelangsungan kegiatannya,Tetapi hal ini akan tidak menjadi sulit apabila koperasi selalu mendapat dukungan dari anggota,masyarakat maupun pemerintah.Karena Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
Pertama, Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia.
Untuk mampu bertahan di era globalisasi tentunya koperasi harus introspeksi atas kondisi yang ada pada dirinya. Kenyataan dewasa ini menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya seacra efektif. Intinya koperasi adalah badan usaha yang otonom. Hal ini disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan structural dalam penguasaan factor produksi. Saat ini masalah yang masih di hadapi koperasi dan bisa menghambat perkembangan koperasi di Indonesia menjadi problematic. Pengelolaan koperasi yang kurang efektif, baik dari segi manajemen maupun keuangan menjadi salah satu kendala berkembangnya koperasi. Hal ini disebabkan masih rendahnya tingkat kemampuan SDM yang terlibat dalam lembaga ekonomi tersebut. Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.
Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalau kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif. Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.
Koperasi harus siap dan mampu untuk menghadapinya. Mulai dari manajemen dan tugas-tugas koperasi yang bisa dilakukan secara modern. Contohnya pada saat ini, Indonesia masih dalam tahap keterpurukan perekonomian pasar yang hanya bisa menghasilkan pengangguran dan kemiskinan. Menurut beberapa penelitian yang saya teliti dari info-info di web maupun media cetak, koperasi telah tampil sebagai juru selamat bagi mereka yang terpinggirkan dari perekonomian kapitalistik. Kenapa bisa seperti itu? Karen sampai saat ini koperasi telah menjadi sumber penghidupan bagi 91,25 juta orang yang sebagian besar ada di pedesaan, sedangkan usaha besar hanya mampu menyerap 2,52 juta orang (Nasution, 2008) pengalaman ini tentu menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah bahwa sector usaha koperasi dan UMKM menjadi urat nadi perekonomian di negeri kita. Dengan prestasi dan pengalaman seperti itu, tentunya koperasi sudah siap untuk menghadapi era globalisasi.
Jadi kesimpulannya adalah Koperasi siap dan mampu bertahan Di era globalisasi ini apabila mendapatkan dukungan dari berbagai pihak mulai dari anggota,masyarakat dan pemerintah. Koperasi dapat membuat rencana-rencana yang di persiapkan untuk bertahan di era globalisasi yang akan memperkuat keberadaan koperasi di dunia perekonomian .Rencana-rencana itu tidak sebatas hanya rencana tetapi harus di wujudkan secara nyata sehingga dapat mencapai tujuan yang di inginkan koperasi.