Kebijakan pembangunan koperasi di Indonesia.
Permasalahan-permasalahan
koperasi serta upaya pemberdayaan usaha mikro, menengah, dan sebagai
rencana pembangunan jangka menengah ( RPJM ) secara rasional, merupak
dasar disusunnya kebijakan pembangunan .
Adapun kebijakan-kebijakan pembangunan koperasi di Indonesia antara lain :
· Kebijakan pemerintah
Sehubungan dengan semakin terbukanya ekonomi dunia maka peranan koperasi dan UMKM harus terus ditingkatkan.
Sasaran
kebijakan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada saat dituangkan dalam
RPJM 2004-2009 yang diarahkan pada hal-hal berikut :
a. Mengembangkan
usaha kecil dan menengah ( UKM ) yang diarahkan untuk memberikan
kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan
lapangan kerja, dan peningktan daya saing. Sedangkan pengembangan usaha
mikro lebih diarahkan dalam penginkatan pendapatan masyarakat yang
berpendapatan rendah.
b. Membperkuat
kelembagaan dengan menetapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang
baik ( Good govermancc ) dan berwawasan gender terutama untuk mempeluas
basis dan menumbuhkan wirausaha baru untuk mendorong pertumbuhan,
peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja
c. Membangun koperasi yang semakin difokuskan pada upaya-upaya untuk :
Ø Membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi
Ø Meningkatkan pemahaman, kepedulian dan Stakeholders
Ø Meningkatkan kemandirian gerakan koperasi
· Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi
Dalam
menghadapi persaingan ekonomi global saat ini maka peningkatan kualitas
kelmbagaan dan organisasi koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara
sehat sesuai dengan jat dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi
anggotanya untuk memperoleh efesiensi kolektif, sehingga citra koperasi
menjadi semakin baik. Infrastruktur pendukung pengembangan semakin
lengkap dan berkualitas, lembaga gerakan koperasi semaki efektif dan
mandiri, best practice semakin berkembang dikalangan masyarakan luas.
· Sasaran pembangunan koperasi
Saran utama pembangunan dan pengembangan koperasi yang hendak dilakukan oleh pemerintah, yaitu :
a. Pembangunan dan pengembangan usaha
b. Pembangunan dan pengembangan SDM
c. Peran pemerintah itu sendiri
d. Kerjasama internasional
· Pola pembangunan koperasi di Indonesia
Pola
pembangunan koperasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan
bisnis yang continue dan mengglobal. Sehubungan dengan hal tersebut maka
koperasi harus terus berkembang dan mampu bersaing dengan dunia bisnis secara optmal.
· Menggerakan ekonomi rakyat dan kebijakan pemberdayaan UMKM
Sejalan
dengan kebijakan dasar KIB yang tertuang dalam RPJM maka untuk jangka
pendek dan jangka menengah kementrian Negar koperasi dan UKM
mengeluarkan berbagai program terobosan, yang memungkinkan percepatan
pemberdayaan UMKM. Kebijakn tersebut dioperasionalkan melalui
pelaksanaan berbagai program perkuatan bagi UMKM dan Koperasi, dari
berbagai aspek usahanya, mulai dari proses produksi sampai dengan
pemasarannya. Tujuan jangka pendek dari program-program tersebut adalah
untuk meningkatkan produksi yang diasumsikan dapat meningkatkan
pendapatan UMKM. Peningkatan diprediksikan dapat meningkatkan
kesejahteraan mereka, dengan dampak akhir akan mengurangi kemiskinan dan
perluasa usaha, yang memungkinkan terbukanya peluang kerja baru.
Sedangkan tujuan jangka panjang adalah mendorong UMKM dan koperai agar
mampu bersaing dalam pasar global.
· Revitalisasi dan Pemberdayaan UMKM dan koperasi
Pemberdayaan koperasi dan UMKM dilakukan melalui :
a. Revatalisasi peran koperasi dan perkuatan posisi UMKM dalm system perekonomian nasional
b. Revatalisasi
koperasi dan perkuatan UMKM dilakukan dengan memperbaiki akses UMKM
terhadap permodalan, tehnologi, informasi dan pasar serta memperbaiki
iklim usaha
c. Menoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pembangunan
d. Mengembangkan potensi Sumber Daya Local
n kebijakan-kebijakan pembangunan koperasi di Indonesia antaralain :
· Kebijakan pemerintah
Sehubungan dengan semakin terbukanya ekonomi dunia maka peranan koperasi dan UMKM harus terus ditingkatkan.
Sasaran
kebijakan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada saat dituangkan dalam
RPJM 2004-2009 yang diarahkan pada hal-hal berikut :
a. Mengembangkan
usaha kecil dan menengah ( UKM ) yang diarahkan untuk memberikan
kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan
lapangan kerja, dan peningktan daya saing. Sedangkan pengembangan usaha
mikro lebih diarahkan dalam penginkatan pendapatan masyarakat yang
berpendapatan rendah.
b. Membperkuat
kelembagaan dengan menetapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang
baik ( Good govermancc ) dan berwawasan gender terutama untuk mempeluas
basis dan menumbuhkan wirausaha baru untuk mendorong pertumbuhan,
peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja
c. Membangun koperasi yang semakin difokuskan pada upaya-upaya untuk :
Ø Membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi
Ø Meningkatkan pemahaman, kepedulian dan Stakeholders
Ø Meningkatkan kemandirian gerakan koperasi
· Peningkatan kualitas kelembagaan koperasi
Dalam
menghadapi persaingan ekonomi global saat ini maka peningkatan kualitas
kelmbagaan dan organisasi koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara
sehat sesuai dengan jat dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi
anggotanya untuk memperoleh efesiensi kolektif, sehingga citra koperasi
menjadi semakin baik. Infrastruktur pendukung pengembangan semakin
lengkap dan berkualitas, lembaga gerakan koperasi semaki efektif dan
mandiri, best practice semakin berkembang dikalangan masyarakan luas.
· Sasaran pembangunan koperasi
Saran utama pembangunan dan pengembangan koperasi yang hendak dilakukan oleh pemerintah, yaitu :
a. Pembangunan dan pengembangan usaha
b. Pembangunan dan pengembangan SDM
c. Peran pemerintah itu sendiri
d. Kerjasama internasional
· Pola pembangunan koperasi di Indonesia
Pola
pembangunan koperasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan
bisnis yang continue dan mengglobal. Sehubungan dengan hal tersebut maka
koperasi harus terus berkembang dan mampu bersaing dengan dunia bisnis secara optmal.
· Menggerakan ekonomi rakyat dan kebijakan pemberdayaan UMKM
Sejalan
dengan kebijakan dasar KIB yang tertuang dalam RPJM maka untuk jangka
pendek dan jangka menengah kementrian Negar koperasi dan UKM
mengeluarkan berbagai program terobosan, yang memungkinkan percepatan
pemberdayaan UMKM. Kebijakn tersebut dioperasionalkan melalui
pelaksanaan berbagai program perkuatan bagi UMKM dan Koperasi, dari
berbagai aspek usahanya, mulai dari proses produksi sampai dengan
pemasarannya. Tujuan jangka pendek dari program-program tersebut adalah
untuk meningkatkan produksi yang diasumsikan dapat meningkatkan
pendapatan UMKM. Peningkatan diprediksikan dapat meningkatkan
kesejahteraan mereka, dengan dampak akhir akan mengurangi kemiskinan dan
perluasa usaha, yang memungkinkan terbukanya peluang kerja baru.
Sedangkan tujuan jangka panjang adalah mendorong UMKM dan koperai agar
mampu bersaing dalam pasar global.
· Revitalisasi dan Pemberdayaan UMKM dan koperasi
Pemberdayaan koperasi dan UMKM dilakukan melalui :
a. Revatalisasi peran koperasi dan perkuatan posisi UMKM dalm system perekonomian nasional
b. Revatalisasi
koperasi dan perkuatan UMKM dilakukan dengan memperbaiki akses UMKM
terhadap permodalan, tehnologi, informasi dan pasar serta memperbaiki
iklim usaha
c. Menoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pembangunan
d. Mengembangkan potensi Sumber Daya Local